Hindari Denda Pajak! Simak Tips Agar Terhindar Sanksi Perpajakan Berikut Ini

- 17 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb/
 
MEDIA PAKUAN - Sanksi pajak dapat diterapkan kepada siapa saja wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak tersebut adalah berupa menyampaikan laporan dan membayar pajak.

Sanksi yang dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya bisa berupa sanksi administrasi denda atau bahkan sanksi pidana sekalipun.
 
Baca Juga: Cek Link cekbansos.kemensos.go.id agar Tahu Penerima BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Juni 2021

Ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh setiap wajib pajak agar tidak mendapatkan sanksi berupa denda apalagi sanksi pidana akibat melanggengkan ketentuan perpajakan.

Tips agar wajib pajak terhindar dari sanksi pajak apalah sanksi pajak yang berat, salah satunya adalah mengisi faktur pajak dengan lengkap.

Wajib pajak harus mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data, pastikan menginput nominal, keterangan, dan lampiran dengan benar.
 
Baca Juga: Balon Palestina Dibalas Rudal, Bukti Kebiadaban Zionis Israel Terhadap Warga Sipil

Kemudian kiat berikutnya yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah menyetorkan pajak serta melaporkan SPT tahunan dengan tepat waktu.

Selain itu, hal-hal yang perlu diperbaiki oleh setiap wajib pajak diantaranya melakukan hitung, setor, lapor pajak secara cepat dan mudah melalui aplikasi online.

Seperti diketahui saat ini Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan telah memiliki sistem lapor dan bayar pajak yang dapat diakses secara online oleh masyarakat.
 
Baca Juga: Tidak Semua Netizen Jahat, Denise Chariesta Justru Mendapatkan Dukungan:Bener yang Penting Duit Masuk

Masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak kini dipermudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan sistem pajak online tersebut.

Kiat berikutnya yang harus diperhatikan adalah hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area.

Tindakan tersebut contohnya seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu atau hari minggu, serta membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah