MEDIA PAKUAN - Setiap masyarakat yang telah berstatus sebagai wajib pajak dapat dijerat dengan hukuman pidana alias penara jika tidak menunaikan kewajiban perpajakannya.
Kewajiban perpajakan yang dikenakan sanksi pidana jika diabaikan wajib pajak adalah tidak membayar pajak yang menimbulkan merugikan negara.
Sanksi pidana yang diterapkan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan merupakan jenis sanksi terberat dalam perpajakan.
Selain sanksi administrasi dan sanksi kenaikan yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak dan telat melaporkan pejak secara rutin setiap tahun.
Sanksi pidana dijadikan sebagai yang paling akhir akan diterapkan setelah melewati beberapa tahapan teguran dan sanksi yang telah diberikan sebelumnya.
Biasanya sanksi pidana diterapkan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Baca Juga: Menghina Presiden Akan Dihukum Pidana? Guru Besar Unbur Sepakat adanya RUU KUHP ' Menjaga Martabat '
Berdasarkan undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang didalamnya terdapat pasal 39 ayat i yang disebutkan bahwa sanksi pidana dikenakan bagi orang yang tidak menyetorkan pajak.