MEDIA PAKUAN - Dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) telah diatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban perpajakan.
Kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak tersebut, selain berupa membayar pajak juga meliputi penyampaian laporan pajak.
Laporan pajak atau yang biasa disebut dengan SPT (Surat Pemberitahuan) tahun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan wajib pajak setiap akhir tahun pajak.
Berhubung menyampaikan laporan SPT tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang wajib ditunaikan oleh setiap wajib pajak, maka hal ini tak dapat diabaikan begitu saja.
Dalam undang-undang KUP juga dimuat terkait pengaturan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dan bagi yang terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tidak atau telat melaporkan SPT tersebut adalah sanksi berupa denda.
Baca Juga: Kapan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021? Beginilah Kata Kemnaker
Berikut besaran denda bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut: