Hindari Telat Lapor Pajak Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Berikut Ketentuan Penerapan Denda dan Pidana

- 16 Juni 2021, 10:16 WIB
Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan layanan cetak mandiri e-SPPT dan pembayaran PBB dan BPHTB non tunai
Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan layanan cetak mandiri e-SPPT dan pembayaran PBB dan BPHTB non tunai /tangerangkota.go.id

MEDIA PAKUAN - Dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) telah diatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban perpajakan.

Kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak tersebut, selain berupa membayar pajak juga meliputi penyampaian laporan pajak.

Laporan pajak atau yang biasa disebut dengan SPT (Surat Pemberitahuan) tahun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan wajib pajak setiap akhir tahun pajak.

Baca Juga: Begini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Bansos BST Rp300 Ribu Pada Juni Mendatang'Miskin Dulu, covid 19'

Berhubung menyampaikan laporan SPT tahunan merupakan kewajiban perpajakan yang wajib ditunaikan oleh setiap wajib pajak, maka hal ini tak dapat diabaikan begitu saja.

Dalam undang-undang KUP juga dimuat terkait pengaturan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dan bagi yang terlambat melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tidak atau telat melaporkan SPT tersebut adalah sanksi berupa denda.

Baca Juga: Kapan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Juni 2021? Beginilah Kata Kemnaker

Berikut besaran denda bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut:

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah