Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak, Gus AMI: Pemerintah Melanggar Undang-Undang

- 16 Juni 2021, 14:53 WIB
Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak, Gus AMI: Pemerintah Melanggar Undang-Undang
Sembako dan Pendidikan Dikenakan Pajak, Gus AMI: Pemerintah Melanggar Undang-Undang /dpr.go.id/

MEDIA PAKUAN - Melalui Revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan dan komoditas sembako.

Wacana pengenaan PPN untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako tersebut kemudian menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Gus AMI menyebut wacana pemerintah itu bertentangan dengan tugas negara.

Baca Juga: Saham Coca-cola Anjlok Rp57 Triliun Imbas Aksi dan Ucapan Ronaldo di Konferensi Pers

Ia menegaskan rencana pengenaan pajak atas pendidikan melanggar dan jelas-jelas tidak sesuai dengan undang-undang dasar (UUD) 1945 terutama yang terdapat dalam alenia keempat.

Bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Menurutnya, apabila pendidikan dikenakan pajak tentu akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi: Satwa Liar Hampir Punah Akibat Penerapan Hukumnya Sangat Lemah

"Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat," ujar Gus AMI seperti dikutip dari rilis DPR pada Rabu, 16 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x