Ketahui Tiga Jenis Sanksi Ini! Hati-hati Bagi yang Telat dan Tidak Membayar Pajak

- 12 Juni 2021, 11:40 WIB
Ketahui Tiga Jenis Sanksi Ini! Hati-Hati Bagi Yang Telat dan Tidak Membayar Pajak
Ketahui Tiga Jenis Sanksi Ini! Hati-Hati Bagi Yang Telat dan Tidak Membayar Pajak /

MEDIA PAKUAN - Setiap wajib pajak yang telat atau sama sekali tidak melakukan kewajiban berupa melakukan pembayaran pajak dapat dikenakan sanksi.

Sanksi yang akan diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang dianggap nakal ini bisa berupa sanksi administratif atau sanksi pidana.

Ketentuan dan penerapan sanksi pajak ini diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Baca Juga: Awali Pagi Anda dengan Doa yang Diajurkan Rasulullah di Setiap Hari Sabtu

Pertama sanksi administrasi, sanksi ini meliputi sanksi denda, sanksi kenaikan, dan sanksi bunga. Ketiga sanksi ini diterapkan untuk berbagai jenis pelanggaran perpajakan.

Sanksi berupa pengenaan bunga, wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar du persen per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

Sementara wajib pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar dua persen per bulan.

Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Masih Berlanjut Juni 2021? Coba Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Jumlah ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, yang mana bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Kedua sanksi kenaikan, sanksi ini diberikan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu yang berkenaan dengan administrasi perpajakan.

Contohnya seperti pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT pasca melewati dua tahun sebelum terbit SKP.

Jenis sanksi kenaikan ini berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50 persen dari pajak yang kurang dibayar tersebut.

Baca Juga: Terinspirasi Kisah Gadis Palestina, Seorang Pemuda Ciptakan Aplikasi Game Amal Pengumpul Uang

Dan yang ketiga yaitu sanksi denda, sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.

Besaran denda yang dikenakan dalam sanksi ini tentu bermacam-macam, disesesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Seperti contohnya, wajib pajak telat menyampaikan SPT masa PPN, maka jumlah nominal denda yang dikenakan adalah senilai Rp500.000.

Sedangkan bagi wajib pajak yang telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh nominal denda yang dikenakan sebeaar Rp1 juta untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x