Dinilai Bermasalah! PKS Minta Pemerintah Kembalikan Penyaluran BPUM UMKM ke Aturan Awal

- 6 April 2021, 17:27 WIB
Anggota DPR RI,  Nevi Zuairina
Anggota DPR RI, Nevi Zuairina /

MEDIA PAKUAN-Politisi PKS, Nevi Zuairina meminta pemerintah mengembalikan tata cara penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) ke aturan awal.

Sesuai peraturan sebelumnya, terdapat lima lembaga pengusul dalam proses penyaluran BPUM tersebut.

Jika dikembalikan pada aturan awal, anggota Komisi VI DPR ini yakin terjadi ekosistem dalam penyalurannya.

Baca Juga: Media Dilarang Memuat Kekerasan Yang Dilakukan Polisi, Begini Isi Surat Telegram Kapolri

Selain itu, terjadi saling kontrol dalam implementasi program BPUM dan tujuan utama dari program yang diluncurkan dapat tercapai sesuai harapan.

"Pada dasarnya saya sangat mendukung BPUM ini untuk terus dilanjutkan," ujar Nevi seperti dikutip dari situs DPR pada Selasa, 6 April 2021.

Namun, sambung Nevi, yang sudah terjadi tentu ada monitoring evaluasinya dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Priode berikutnya, bagaimana Kementerian Koperasi dan UKM memastikan penyaluran BPUM 2021 bisa tepat dan akurat kepada masyarakat yang berhak menerima," tuturnya.

Lebih lanjut Nevi menjelaskan evaluasi  program BPUM untuk pelaku usaha kecil dan mikro sebesar Rp2,4 triliun yang telah diluncurkan sejak 24 Agustus 2020 lalu.

"Dari hasil evaluasi, ditemukan kendala yang masih banyak terjadi. Maka kedepannya harus ada perbaikan yang signifikan demi efisiensi dan efektifitas dana negara membantu masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Polemik Kehadiran Jokowi dan Prabowo Dipernikahan Atta dan Aurel, Politisi Partai: Ini tak Pantas

Untuk tahun 2021 ini anggaran ditambah sebesar Rp11,76 triliun dengan besaran bantuan langsung Rp1,2 juta.

"BPUM ini ditargetkan untuk 9,8 juta penerima manfaat dari kalangan pelaku usaha mikro yang belum menerima pada 2020," terangnya.

Nevi mengaku pihaknya mendukung calon penerima BPUM tahun 2021 diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah di setiap kabupaten/kota.

"Sementara untuk penyalurannya melalui Bank BUMN, Bank BUMD dan Kantor Pos yang ditentukan Kuasa Pengguna Anggaran. Yang terpenting Kemenkop melakukan pengawasan agar realisasinya berjalan lancar," ucap Nevi.

Ia mengusulkan penyaluran BPUM dikelola Kemenkop bersama instansi pengusul lebih dari satu lembaga, karena dengan banyak lembaga akan memperluas transparansi, dan meminimalisir penyelewengan.

Baca Juga: Minuman Beralkohol Disebut Jadi Daya Tarik Wisata yang Menambah Kas Negara Hingga Rp3,61 Triliun?

"Kami berharap program BPUM tahun ini terus ada dan dapat membantu masyarakat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah meningkat taraf hidupnya," pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x