MEDIA PAKUAN - Status Jakarta ramai diperbincangkan, Disebutkan Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. dikutip pada Kamis (2/5/2024), pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan, status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sejumlah ketentuan juga diatur dalam undang-undang tersebut. Berikut isinya:
Baca Juga: Obral Besar: Jokowi Tawarkan PM Singapura untuk Investasi Ekonomi Hijau di IKN
1. Aset Bisa Disewakan
Dalam undang-undang ini disebutkan, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan dalam rangka mendukung pencapaian kota global terkait pengelolaan barang milik daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 47 Ayat 1.
"Dalam rangka pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang mendukung pencapaian Kota Global," bunyi Pasal 47 Ayat 1.
Kemudian disebutkan pada Pasal 47 Ayat 2, dalam rangka pengelolaan barang milik daerah untuk tujuan investasi di luar barang milik daerah yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat membentuk lembaga manajemen aset.