Patut Dipatuhi Jamaah Haji, Kerajaan Arab Saudi Luncurkan Persyaratan Utama Haji 2024: Simak Apa Saja?

- 3 Mei 2024, 14:19 WIB
Calon Haji Sumedang Telah divaksin Meningitis
Calon Haji Sumedang Telah divaksin Meningitis /sumedangkab.go.id/


MEDIA PAKUAN - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang resmi mengumumkan aturan terbaru terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.

Aturan ini berlaku tidak hanya bagi para jamaah di Indonesia. Tapi berlaku bagi seluruh jamaah dunia lainnya.

Para jamaah yang akan berangkat dan melaksanakan ibadah haji, harus memenuhi persyaratan. Dan wajib dipenuhi seluruh jamaah demi memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah.

Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Kesehatan Saudi mengharuskan semua calon jemaah mendapat izin haji melalui platform Nusuk.

Baca Juga: Tahukah Anda, 11 Destinasi Wisata di Kawasan Ujung Genteng Sukabumi: Dijamin Puas Simak Mana Saja?

Perizinan ini sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka, lapor Gulf News seperti dikutip, Selasa 30 April 2024 lalu.

Kementerian juga menekankan jemaah untuk melakukan registrasi melalui aplikasi Sehaty.

Hal ini diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi jemaah.

Baca Juga: Desakan Barat Rampas Pelabuhan Palestina, Eropa Hindari Konfrontasi dengan Militer Yaman

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah