Jokowi Resmikan Miras sebagai Usaha Terbuka, PKS: Kasus Perceraian Berpotensi Meningkat

- 2 Maret 2021, 10:03 WIB
Cek Fakta: Kecewa dengan Joe Biden, Warga AS Disebut Ingin Dipimpin oleh Jokowi, Simak Faktanya.
Cek Fakta: Kecewa dengan Joe Biden, Warga AS Disebut Ingin Dipimpin oleh Jokowi, Simak Faktanya. /Instagram.com/@setkabgoid

MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi telah memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 sejak tanggal 2 Februari 2021.

Dalam Perpres tersebut memuat kebijakan penetapan industri minuman keras sebagai usaha industri yang termasuk kedalam kategori usaha terbuka.

Artinya industri minuman keras jadi bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Manajer Manchester City Pep Guardiola Akhirnya Konfirmasi Kepindahan Eric Garcia ke Barcelona

Setelah diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), maka industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, serta dapat dijual belikan secara eceran.

Menaggapi hal ini, politisi PKS Nevi Zuairina yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI angkat bicara terkait terbukanya izin investasi untuk industri minuman keras.

Nevi Zuairina menegaskan, negara seharusnya membuat kebijakan yang menutup semua potensi ancaman kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Suzuki dan Kawasaki Termurah dan Terlengkap pada Awal Maret 2021

Selain bahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan potensi kekerasan pada keluarga penyebab kasus perceraian karena suami mabuk.

"Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR pada Selasa, 2 Maret 2021.

Lebih jauh Nevi menjelaskan, pada Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1, lalu dirinci pada lampiran III, bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Login bansos.siks.kemsos.go.id dengan Kartu KIS, Bisa Klaim BST Bansos Kemensos Maret 2021 Rp300 Ribu

Dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Serta dibuka secara bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

"Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12, disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal," jelasnya.

Yaitu, sambung Nevi, industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon.

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Akan Dilanjutkan, Segera Cek Penerima, Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta

"Sedangkan, Industri Miras tidak disebutkan. Artinya, selain enam bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal," terangnya.

Politisi PKS ini merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu yang memberikan laporan terkait sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

Baca Juga: V BTS Ungkap Lagu Blue and Gray Bantu Kondisi Mentalnya, Kenapa?

Ironisnya, lanjut Nevi, pemerintah tidak hanya mengatur soal investasi ke industri miras dalam skala industri besar saja.

Tapi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu.

"Pemerintah seharusnya mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan sesuai sila kedua Pancasila, bukan malah mencederai nilai universal umat manusia," tandasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x