MEDIA PAKUAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan perintah melalui Surat Telegram (ST) pada Selasa, 6 April 2021.
Dalam ST yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 itu melarang media menayangkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota Polisi.
"Dengan pertimbangan agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono seperti dikutip dari rilis Humas Polri.
Baca Juga: Minuman Beralkohol Disebut Jadi Daya Tarik Wisata yang Menambah Kas Negara Hingga Rp3,61 Triliun?
Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda tersebut mengatur tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan kejahatan.
Rusdi menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu dipatuhi pengemban fungsi humas Polri, salah satunya adalah media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.
"Media tidak boleh menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," jelasnya.
Baca Juga: Yangon jadi MERAH!, Pengunjuk Rasa Myanmar Tandai Kematian
Humas Polri juga tidak boleh menyajikan rekaman interogasi kepolisian serta penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.