Minuman Beralkohol Disebut Jadi Daya Tarik Wisata yang Menambah Kas Negara Hingga Rp3,61 Triliun?

- 6 April 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Skitterphoto/PIXABAY

MEDIA PAKUAN - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelenggarakan rapat yang membahas tekait dengan pokok-pokok pengaturan tentang minuman beralkohol.

Ternyata menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, minuman beralkohol telah menjadi daya tarik wisata yang bisa menambah pemasukan negara mencapai Rp3,61 triliun.

"Minuman beralkohol menjadi salah satu daya tarik wisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak sebesar Rp3,61 triliun di tahun 2020, dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat," paparnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Arab Saudi Izinkan Ibadah Umrah untuk Jemaah yang Sudah Divaksin Covid-19

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengatur penyusunan rancangan undang-undang yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol.

"Masukan perlu disempurnakan dalam penyusunan draf berikutnya, nanti kita juga akan mengundang pihak-pihak terkait," ujarnya seperti dikutip dari situs DPR pada Selasa, 6 April 2021.

Rapat perdana pembahasan RUU Minol tersebut digelar di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Indramayu Baru Padam dan Dingin, Olah TKP Siap Dimulai! Begini Perencanaanya

Dalam keterangan persnya Achmad Baidowi menjelaskan, pada pokok peraturan minuman beralkohol disebutkan bahwa minol secara klinis dapat mengganggu kesehatan.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x