Baca Juga: Pemerintah Turunkan Kebijakan Penghapusan PPN 0 Persen untuk Rumah Hunian KPR mulai 1 Maret 2021
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Kurang lebih 1 bulan dari diberlakukannya peraturan tersebut, akhirnya hari ini Selasa, 2 Maret 2021 peraturan tersebut resmi dicabut kembali.***
Sumber: kanal YouTube Sekretariat Presiden