Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Usaha Miras, Akui Dirinya Mendapat Masukan dari Ulama dan Ormas Islam

- 2 Maret 2021, 15:20 WIB
ILustrasi miras
ILustrasi miras /pixabay/

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Kebijakan Penghapusan PPN 0 Persen untuk Rumah Hunian KPR mulai 1 Maret 2021

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Kurang lebih 1 bulan dari diberlakukannya peraturan tersebut, akhirnya hari ini Selasa, 2 Maret 2021 peraturan tersebut resmi dicabut kembali.***

Sumber: kanal YouTube Sekretariat Presiden

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah