MEDIA PAKUAN - Kabar gembira setelah pemerintah keluarkan kebijakan tentang DP 0 persen KPR, kini pemerintah juga meluncurkan kebijakan baru tentang insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) menjadi 0 persen bagi rumah siap huni.
Kebijakan ini berlaku sejak 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021.
Dengan kebijakan ini pemerintah berharap akan berdampak kepada penurunan harga jual rumah, dan untuk PPN akan dibayar dan menjadi tanggungan pemerintah.
Baca Juga: Pemprov Jabar Kembangkan Keraton Sumedang Larang Jadi Tujuan Wisata dan Edukasi Budaya
Hal ini disampaikan Menteri PUPR Basuki Hadimulyono dalam konprensi persnya, Senin, 1 Maret 2021.
Ia menyampaikan, tujuan dari kebijakan ini untuk mendorong agar properti bisa terserap dipasar ditengah danpak pendemi covid 19.
Adapun mekanis pemberian insentif PPN, menurut Basuki ada dua kriterial yang pertama ditanggung pemerintah sepenuhnya dan yang kedua ada yang hanya sebagian saja.
Inilah berikut rincian yang ditanggung pemerintah.yang dilansir dari Portaljogja.com.