MEDIA PAKUAN- Terbukanya izin investasi untuk industri minuman keras (MIRAS) baik skala Besar maupun skala kecil yang ditandatangani presiden Joko Widodo tertanggal 2 februari 2021.
Ketua DPP Perkumpulan Santri Pasundan Aceng Nasir memberi respon keras terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal ini menyangkut pasal-pasal Perpres yang mengatur investasi minuman keras (Miras) dibeberapa provinsi tertentu diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawessi Utara, hingga Papua.
Baca Juga: IU Bongkar Popularitas SHINEE saat Awal Debut
Menurut Aceng Nasir, keputusan Perpres tersebut sangatlah menohok karena dengan kebijakan itu dinilai akan merusak bangsa Indonesia.
" Bayangkan! Sumber dari tingginya kriminalitas adalah persoalan moral, dalam posisi tanpa pengaruh alkohol saja sudah demikian tinggi, apalagi kalau seseorang dalam pengaruh Miras bagaimana jadinya bangsa ini" katanya.Senin, 1 Maret 2021
Agama manapun sudah jelas melarangnya, tegas dia, apalagi Islam. Baik dalam Alqur’an, Hadist maupun ijtima’ para Ulama baik larangan, bahaya serta ancamannya.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Status Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 Dicabut, Apakah Anda Termasuk?
" Dengan ini Saya menolak Investasi miras di wilayah kesatuan NKRI, ini bahaya ! akan membunuh masa depan generasi bangsa", ujarnya