Tuai Kecaman! Akhirnya Jokowi Cabut Perpres No. 10/2021 Terkait Perizinan Miras

- 2 Maret 2021, 14:51 WIB
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras
Presiden Joko Widodo umumkan pencabutan Perpres Miras /tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden
p00
 
MEDIA PAKUAN - Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat perizinan Minuman Keras dibeberapa wilayah di Indonesia akhirnya di Cabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Dalam peraturan tersebut minuman keras (Miras) sempat akan dilegalkan di wilayah provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
 
Sontak keputusan tersebut menuai Kecaman dari berbagai pihak, apalagi masyarakat indonesia yang notabene beragama islam dan jelas-jelas islam mengharamkan Miras.
 
 
Dalam sebuah Pernyataan di Kanal Youtube Sekretariat presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 akhirnya Jokowi resmi mencabut perpres miras tersebut.
 
“Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.
 
Dilansir dari pmjnews.com Jokowi mengaku mendapat masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut.
 
 
Masukan didapat dari ormas keagamaan dan juga pemerintah daerah (Pemda).
 
“Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” pungkas Jokowi.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: YouTube Sobat Dosen PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x