MEDIA PAKUAN - Setelah menerima masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya Presiden Joko Widodo menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
Peraturan turunan dari undang-undang Cipta Kerja ini mengatur tentang Bidang Usaha Penanaman Modal didalamnya diatur mengenai pembukaan investasi dalam industri minuman keras beralkohol.
Jokowi memastikan pembukaan investasi baru untuk industri dan usaha minuman keras yang tertuang dalam lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021 dibatalkan.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Kebijakan Penghapusan PPN 0 Persen untuk Rumah Hunian KPR mulai 1 Maret 2021
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa siang, 2 Maret 2021.
Jokowi mengatakan, memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur investasi industri meniman keras mengandung alkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut," katanya.
Baca Juga: Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Apresiasi dan Sebut Peran Dekopinda Dimasa Pandemi Covid 19
Keputusan Presiden Jokowi tersebut diambil setelah pemerintah memperoleh masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama MUI dan organisasi keagamaan lainnya.