Pemerintah Terbitkan Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Miras, Muhammadiyah: Eksploitasi Rakyat demi Keuntungan

- 1 Maret 2021, 10:15 WIB
Sejumlah produk minuman keras ( miras)
Sejumlah produk minuman keras ( miras) /Pikiran Rakyat/

MEDIA PAKUAN - Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai industri yang termasuk kedalam kategori usaha terbuka.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 yang diberlakukan sejak tanggal 2 Februari 2021.

Dengan kebijakan pemerintah melalui Perpres itu maka industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran.

Baca Juga: Berikan Gol Indah saat Melawan Burnley, Manajer Tottenham Jose Mourinho Puji Gareth Bale

Sebelum diputuskan sebagai Daftar Positif Investasi (DPI), sebelumnya industri miras termasuk kedalamdalam kategori bidang usaha industri tertutup.

Dalam Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021, pemerintah sejatinya telah mengatur beberapa poin penting terkait industri dan perdagangan minuman keras.

Industri minuman keras jadi bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Daftar Harga Hp 1 Jutaan pada Awal Maret 2021: Asus, Xiaomi, Realme, Vivo, dan Oppo

Kemudian perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol dapat diperjual belikan secara eceran oleh pelaku usaha kaki lima, namun dalam jaringan distribusi dan tempat yang khusus.

Menanggapi hal ini, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku kecewa terhadap kebijakan Pemerintah yang menetapkan industri minuman keras sebagai usaha terbuka.

Ia menilai kebijakan pemerintah yang diatur dalam Perpres tersebut tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.

Baca Juga: Rincian Pendapatan Kartu Prakerja Gelombang 12 untuk Para Pekerja dan Pencari Kerja di 2021, Simak Disini

Ia menyebut, Pemerintah tidak mempertimbangkan sisi kebaikan ditengah masyarakat, akan tetapi Pemerintah hanya memperhitungkan aspek investasi semata.

"Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan sebagai bahan mendapat penghasilan," ujarnya seperti dikutip dari situs Muhammadiyah pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Song Joong Ki Tempati Posisi Dua Reputasi Brand Aktor Drama Korea Maret 2021, Siapa Diposisi Puncak?

Pemerintah dan dunia usaha menganggap masyarakat sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha.

Ia berpendapat pedoman Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini hanya menjadi hiasan saja, tapi dalam kebijakan pedoman sebagai karakter dan jatidiri kebangsaan itu ditinggalkan.

"Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah karena tidak jelas lagi apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini," pungkasnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x