MEDIA PAKUAN - Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai industri yang termasuk kedalam kategori usaha terbuka.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 yang diberlakukan sejak tanggal 2 Februari 2021.
Dengan kebijakan pemerintah melalui Perpres itu maka industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran.
Baca Juga: Berikan Gol Indah saat Melawan Burnley, Manajer Tottenham Jose Mourinho Puji Gareth Bale
Sebelum diputuskan sebagai Daftar Positif Investasi (DPI), sebelumnya industri miras termasuk kedalamdalam kategori bidang usaha industri tertutup.
Dalam Lampiran III Perpres nomor 10 tahun 2021, pemerintah sejatinya telah mengatur beberapa poin penting terkait industri dan perdagangan minuman keras.
Industri minuman keras jadi bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga: Daftar Harga Hp 1 Jutaan pada Awal Maret 2021: Asus, Xiaomi, Realme, Vivo, dan Oppo
Kemudian perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol dapat diperjual belikan secara eceran oleh pelaku usaha kaki lima, namun dalam jaringan distribusi dan tempat yang khusus.