Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Usaha Miras, Akui Dirinya Mendapat Masukan dari Ulama dan Ormas Islam

- 2 Maret 2021, 15:20 WIB
ILustrasi miras
ILustrasi miras /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait

Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras.

Jokowi cabut Perpres terkait usaha miras tersebut setelah mendapat banyak masukan dari para ulama, Ormas islam, dan tokoh agama lainnya.

Baca Juga: Sebarapa Lama PJJ, Inilah Keluhan Kepala SD IT Al-Fajr Siti Robiatul Sopaniah : Perlu Kesabaran Datangi Siswa

Yang mana perpres terkait usaha miras itu menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan, terutama para tokoh ulama di Indonesia.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual. Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Dalam siaran pers tersebut Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mendapat masukkan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tuai Kecaman! Akhirnya Jokowi Cabut Perpres No. 10/2021 Terkait Perizinan Miras

Menurutnya, masukkan tersebut datang dari para ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

Selain itu Jokowi juga mendapat masukkan dari tokoh-tokoh agama lainnya, dan juga dari provinsi serta daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," tutur Jokowi menjelaskan.

Baca Juga: Waspada! Ditemukan Satgas Ancam Investasi, Tik Tok Cash dan Puluhan Aplikasi Lainnya Dibekukan OJK

Seperti diketahui, Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Aturan terkait penanaman investasi modal miras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan Apresiasi dan Sebut Peran Dekopinda Dimasa Pandemi Covid 19

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Kebijakan Penghapusan PPN 0 Persen untuk Rumah Hunian KPR mulai 1 Maret 2021

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Kurang lebih 1 bulan dari diberlakukannya peraturan tersebut, akhirnya hari ini Selasa, 2 Maret 2021 peraturan tersebut resmi dicabut kembali.***

Sumber: kanal YouTube Sekretariat Presiden

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah