Jokowi Resmi Cabut Perpres Terkait Usaha Miras, Akui Dirinya Mendapat Masukan dari Ulama dan Ormas Islam

- 2 Maret 2021, 15:20 WIB
ILustrasi miras
ILustrasi miras /pixabay/

MEDIA PAKUAN - Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi cabut Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait

Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras.

Jokowi cabut Perpres terkait usaha miras tersebut setelah mendapat banyak masukan dari para ulama, Ormas islam, dan tokoh agama lainnya.

Baca Juga: Sebarapa Lama PJJ, Inilah Keluhan Kepala SD IT Al-Fajr Siti Robiatul Sopaniah : Perlu Kesabaran Datangi Siswa

Yang mana perpres terkait usaha miras itu menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan, terutama para tokoh ulama di Indonesia.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual. Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.

Dalam siaran pers tersebut Jokowi menyampaikan bahwa dirinya mendapat masukkan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Tuai Kecaman! Akhirnya Jokowi Cabut Perpres No. 10/2021 Terkait Perizinan Miras

Menurutnya, masukkan tersebut datang dari para ulama MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x