Tidak Perlu Kekantor Polisi! Sekarang Pembuatan SIM dan Perpanjangan Bisa Secara Online, Simak Persyaratannya

- 28 Februari 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi  pembuatan SIM online.
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Korlantas Polri

2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".

3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:

a. Jenis permohonan,

b. Golongan SIM,

c. Alamat email,

d. POLDA kedatangan,

e. SATPAS kedatangan,

f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Ingin Jadi Banking Staff? Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Februari 2021, 3 Formasi Dibuka

4. Kemudian pilih "Lanjut".

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah