MENUAI KECAMAN! Perpres Miras Diluncurkan Jokowi Dikecam Ulama Kota Sukabumi, Fajar: Khamr Hukumnya Haram

- 28 Februari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/Gyeyerbaby/
 



MEDIA PAKUAN -Tokoh ulama sepuh Kota Sukabumi, KH Muhammad Fajar Laksana mengecam keras peraturan dibukanya keran investasi miras untuk beberapa daerah.
 
Kecaman dikemukakan, Minggu 28 Februari 2021 pasca oertemuan para ulama di Kota Sukabumi.

Keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) membolehkan investasi miras di beberapa daerah memancing polemik.
 
Termasuk hingga di ranah daerah Kota Sukabumi.
 
Baca Juga: Ketentuan Baru Pendaftaran SIM Online Februari 2021 Seluruh Daerah di Indonesia, Simak Berikut Ini

"Pasti semua umat muslim tidak setuju karena miras itu khamr. Dan khamr itu hukumnya haram. maka bagi semua umat muslim itu pasti sepakat yang namanya haram itu tidak diizinkan, itu yang pertama" tegasnya kepada Media Pakuan.

Kebijakan kontroversial tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang disahkan awal Februari lalu ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dari sana dapat disimpulkan miras sebagai usaha terbuka yang dapat diusahakan investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta UMKM.
 
Baca Juga: Gak Usah Ngantri! Buat SKCK Online, Simak Cara Daftar dan Persyaratan

Fajar menegaskan mulai dari hulu hingga hilir umat Islam berdosa hukumnya terlibat dalam industri minuman keras.

"Kita menyesal, prihatin atas adanya izin miras karena untuk muslim itu haram hukumnya meminum, memproduksi, mengedarkan, barang barang haram, namanya haram berarti kalau dimakan, diproduksi, diedarkan itu berdosa" katanya.

Meskipun perpres ini hanya berlaku di beberapa daerah. Namun menurutnya tetap tidak layak diterapkan di Indonesia karena bermayoritas Muslim.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Kementerian PPN Bappenas Februari 2021, Tenaga Manajemen Perencanaan dan Penganggaran

"Otomatis kita sebagai umat Islam meminta perpres yang mengijinkan produksi dan peredaran miras itu. Walaupun sektoral di tempat tertentu kita berharap jangan dilaksanakan atau dibatalkan perpres itu karena apa karena harus dipahami NKRI ini 90 persen mayoritas Islam" tandasnya.

Namun di sisi lain ia juga bersyukur di Kota Sukabumi masih berlaku pelarangan minuman keras sampai saat ini.

"Kami bersyukur sampai hari ini peraturan di Kota Sukabumi melarang peredaran miras dan produksi miras di Sukabumi masih belum dicabut," tuturnya.
 
Baca Juga: Ingin Jadi Banking Staff? Lowongan Kerja BUMN di Bank Mandiri Februari 2021, 3 Formasi Dibuka

Sebelumnya, ketua umum MUI, dan DPD RI juga mengecam keras perpres ini karena akan menyebabkan kiminalitas meningkat yang mengancam ketertiban masyarakat.***Manaf Muhammad

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x