Polres Tangsel Buka Layanan SIM Keliling untuk Perpanjangan SIM A dan C, Segera Cek Lokasi dan Syaratnya

- 26 Februari 2021, 07:43 WIB
Mobil SIM Keliling yang akan melayani masyarakat dalam pengurusan SIM
Mobil SIM Keliling yang akan melayani masyarakat dalam pengurusan SIM /Arahkata/

 

 

MEDIA PAKUAN - Lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM)) keliling Kota Tangsel hari ini 26 Februari 2021 berada di dua tempat.

layanan SIM keliling Kota Tangsel hari ini berada di Pamulang Square dan ITC BSD, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT dan Bansos yang Cair di 2021, Segera Cek dan Ketahui Penerimanya

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Adanya layanan SIM keliling ini mempermudah khususnya warga Kota Tangsel untuk bisa perpanjangan SIM baik SIM A maupun SIM C.

Baca Juga: BLT BPJS Tidak Disalurkan di 2021, Tenang Masih Bisa Dapatkan Insentif Dari Kartu Prakerja, Segera Daftar

Namun sebelum melakukan perpanjangan SIM anda harus mempersiapkan syarat yang dibutuhkan agar bisa melakukan perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: TMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x