BSU 98,92 % Telah Tersalurkan, Menaker Usahakan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Kembali

- 23 Februari 2021, 06:42 WIB
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah akan kembali menyalurkan sisa BLT BPJS
ilustrasi/Menaker Ida Fauziyah akan kembali menyalurkan sisa BLT BPJS /Humas Kemnaker/

 

MEDIA PAKUAN - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah  ( BSU ) atau sering disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II telah mencapai 98,92 persen.

Sisa BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan lagi oleh pemerintah kepada para pekerja yang telah terpenuhi syarat.

Selain itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Baca Juga: Ingat! Bansos Kemensos Cair Februari hingga April 2021, Segera Cek NIK di dtks.kemensos.go.id,Ketahui Caranya

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 bukanlah untuk membuka termin yang baru melainkan untuk menuntaskan penyaluran yang belum terealisasi di tahun 2020.

Sementara itu, terkait penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan menurut Menaker Ida Fauziyah, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran memang belum menyentuh angka 100 persen.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Sementara itu, berdasarkan data dari Kemnaker, hingga 23 Desember 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 98,13% atau setara Rp29,21 triliun.

Hal tersebut karena sebelumnya BLT BPJS Ketenagakerjaan terdapat kesalahan teknis pada saat penyaluran, dikarenakan ada sejumlah rekening penerima yang bermasalah.

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Ida Fauziyah Akan Salurkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang II, Cek dan Ketahui Penerimanya

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Apabila rekening penerima masih bermasalah maka akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis Februari hingga April 2021, Cek Segera di www.pln.co.id atau PLN Mobile

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan  bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Ingat Masih ada BLT yang Cair di 2021, Cek Segera Penerimanya Siapa Tahu Anda Mendapatkannya

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Bantuan Subsidi Upah ini sebelumnya diberikan kepada penerima yang telah terpenuhi syarat.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Sudah Memiliki Akun Kartu Prakerja Gelombang 12, Segera Cek Cara Mendaftarnya di www.prakerja.go.id

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Harus Diingat Ketika Berpergian! Inilah Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Kumplit dengan Artinya

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebelum cair.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua bisa dilakukan para pekerja secara online di  www.kemnaker.go.id.

Pengecekan secara online di www.kemnaker.go.id. agar mempermudah para pekerja mengetahui kepastiannya dapat atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua.

Baca Juga: Klik www.prakerja.go.id Otomatis Anda Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x