Lapor Mandiri! Segera Ikuti Pelatihan Pengisan SPT 1770 dan Pelaporan Pajak Melalui e-filing

- 15 Februari 2021, 17:24 WIB
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000.
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000. /Dok. Kominfo

Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun. Bagi peserta yang mengikuti Kelas Pajak akan diberikan Souvenir dan Sertifikat.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Februari Tapi NIK dan KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Begini Solusinya

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Aghnia dengan nomor 0855 7938 539.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah