Hore! Mulai Maret 2021 Pemerintah Hapuskan Pajak PPnBM Mobil Selama 9 Bulan, Coba Simak Penuh Seksama

- 12 Februari 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021.
Ilustrasi mobil. Pemerintah resmi hapus PPnBM mobil baru mulai Maret 2021. /PIXABAY/Sravan Kumar Anirudhan

 
MEDIA PAKUAN - Mulai Maret 2021 Pemerintah kabarnya akan menghapuskan pajak PPnBM Mobil.
 
Tak tanggung-tanggung kebijakan ini akan dolakukan selama sembilan bulan.
 
Sebelumnya diketahui Pemerintah sudah memberi lampu hijau atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait pajak PPnBM tersebut.
 
 
Menurutnya dengan adanya kebijakan penghapusan pajak PPnBM ini akan berdampak positif pada penjualan mobil di nusantara.
 
Ia menyebut penghapusan PPnBM ini akan membuat target penjualan mobil hingga satu juta produksi.
 
"Kembali ke produksi mendekati 1 juta produksi," katanya seperti dikutip mediapakuan.com dari Antara.
 
 
Agus berharap dengan adanya kebijakan ini akan mengembalikan perekonomian Indonesia di tengah wabah pandemi corona.
 
"Inilah pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap jadi bagian untuk jump start ekonomi lagi," tuturnya.
 
Ia menjelaskan penghasilan dari sektor industri otomotif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia mencapai 6 persen.
 
 
Menurutnya otomotif juga memilii sejumlah sektor pendukungan yang memiliki nilai tambah raya-rata senilai Rp700 triliun.
 
Sebelumnya, kebijakan terkait penghapusan PPnBM ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
 
Dirinya menjelaskan penghapusan pajak PPnBM mobil ini akan diberikan pada kendaraan dengan kubikasi mesin di bawah 1.500 CC yang memiliki sistem penggerak roda 4x2.***
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x