Mau Lapor Pajak Online? Kamu Harus Punya EFIN Dulu, Ini Cara Mendapatkannya

- 10 Februari 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Unsplash/Leon Dewiwje

 

MEDIA PAKUAN - Kemudahan pelaporan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bisa dilakukan mandiri secara online, tanpa harus pergi ke kantor pajak.

Wajib pajak perorangan maupun badan hukum perusahaan, yayasan, dan sebagainya bisa menyampaikan SPT elektronik secara online.
 
Dan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan dukungan internet.
 
 
Agar bisa menyampaikan laporan pajak secara mandiri, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan dan diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan, di antaranya untuk akses e-Filing.

EFIN berguna sebagai alat autentikasi agar setiap surat pemberitahuan pajak (SPT) yang dikirimkan wajib pajak dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
 
Baca Juga: Buruan Stok Terbatas! Inilah Bocoran Spesifikasi Tablet Huawei MatePad Pro 2 5G, Fitur Charging sampai 40 W

Untuk mendapatkan EFIN yang digunakan sebagai akses pada e-Filing, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Cara aktivasi atau mendapatkan EFIN, wajib pajak pribadi atau pengurus yang ditunjuk mewakili lembaga berbadan badan hukum harus mengunduh formulir di situs online pajak.

Atau bisa langsung mendownloadnya melalui link ini, https://www.online-pajak.com/wp-content/uploads/2019/06/form-aktivasi-efin-labelled-logo-op.pdf

Setelah formulir permohonan aktivasi EFIN berhasil di download, wajib pajak mengisikan data secara lengkap pada formulir tersebut, dan ditanda tangani.
 
Baca Juga: Bukan Hanya Simbol Semata Perayaan Imlek, Inilah Arti dan Makna Tradisi Warga Tionghoa yang Unik

Kemudian ajukan formulir ke KPP terdekat membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan memperoleh EFIN.

Dokumen yang harus dibawa bersama formulir permohonan EFIN ke KPP diantaranya:

1. Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi alamat email dan nomor handphone aktif

2. Fotokopi dan asli identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)

3. Fotokopi dan asli NPWP
 
Baca Juga: Wow! Baca Buku Dapat Panjangkan Umur, Ini 6 Manfaatnya Harus Diketahui a@

Setelah mendapatkan EFIN dari kantor pajak, yang harus dilakukan wajib pajak adalah menjaga kerahasiaan untuk menghindari penyalahgunaan EFIN.

Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, wajib pajak harus melakukan aktivasi pada situs Ditjen Pajak, https//djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya konfirmasi yang berisi password sementara akan dikirim melalui email yang dicantumkan pada formulir permohonan EFIN.

Pada email masuk itu terdapat sebuah tautan yang berfungsi untuk mengganti password, silahkan wajib pajak mengganti password sesukanya.
 
Baca Juga: Jungkook BTS di Puncak, Ini Deretan Idol KPop yang Paling Banyak Dijadikan Panutan Kontestan Jepang

Bagi karyawan perusahaan yang ingin mengajukan permohonan aktivitas EFIN secara kolektif, ada persyaratan tertentu, yaitu:

1. Karyawan yang mengajukan EFIN harus lebih dari 20 orang.

2. Nama karyawan tercantum pada SPT PPh Pasal 21.

3. Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi pajak.

4. Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN harus hadir saat pengaktifan EFIN.
 
Baca Juga: Hanya Karena Isap Tembakau Dua Pemuda di Kebumen Jawa Tengah Ditangkap Polisi, AKP Paryudi: Itu Bahaya

Untuk akses e-filing atau lapor SPT pribadi secara online dan gratis, buat akun dan daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak.

OnlinePajak merupakan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keungan yang menyediakan e-SPT dan e-filing SPT.***Samsun Ramli



 

Editor: Ahmad R

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x