MEDIA PAKUAN-Masa pelaporan atau penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan priode tahun 2020 segera berakhir.
Batas pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.
Wajib pajak diminta tidak menunda kewajiban pembayaran dan penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) priode tahun 2020.
Baca Juga: Perekrutan PPPK 2021 Dibuka April, Selain Guru Ini Formasi yang Akan Dibuka
Secara langsung wajib pajak telah memberikan dukungan kepada pemerintah dalam penanganan dan pemulihan pandemi Covid-19.
Bagi wajib pajak usahawan dan karyawan yang masih bingung dalam pengisan SPT tahunan 1770 dan penyampaian SPT tahunan melalui e-filing.
Bisa mengikuti pelatihan yang akan diselenggarakan secara online melalui aplikasi zoom oleh dua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbeda.
Usahawan yang bingung melakukan pengisan SPT tahunan 1770 dapat mengikuti kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Purbalingga.
Kelas pajak Pelaporan SPT tahunan PPh OP 1770 akan diselenggarakan secara online dalam dua sesi.