Mudah Sekali! Inilah Persyaratan Lengkap Ikut Seleksi CPNS 2021, Cek Disini Sekarang

- 3 Januari 2021, 06:54 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /ANTARA/Maulana Surya

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka di pada sekira Maret-April.

Kembali dibuka seleksi CPNS 2021, tentunya menjadi peluang besar bagi pencari kerja yang ingin ikut Rekrutmen.

Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan diantaranya tidak pernah diberhentikan sebagai PNS,TNI,Polri,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Kenapa Diam Saja! Lowongan CPNS Sebentar Lagi Dibuka, Pastikan Pendidikan Sesuai Formasi
 
CPNS pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

CPNS Bukan merupakan anggota pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis.
 
Selanjutnya Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Baca Juga: Meradang! PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS dan PPPK untuk Formasi Guru, Ternyata ini Alasannya

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagi berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Diskriminasi!Formasi Guru Didaftar CPNS 2021 Raib, PGRI:Pemerintah Pandang Sebelah Mata Profesi Guru

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: CATAT! 13 Golongan Ini Pasti Ditolak Jika Ikut Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Polri

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

Baca Juga: Update! PGRI Beri Penjelasan Soal Formasi Guru Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Kemudian persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA atau SMK sebagi berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Widih! Rekrutmen Seleksi CPNS Dibuka Kembali di 2021, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan 4 Golong

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Inilah 10 Trik Rahasia Ikut Seleksi CPNS di 2021, Lakukan Segera

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x