Meradang! PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS dan PPPK untuk Formasi Guru, Ternyata ini Alasannya

- 2 Januari 2021, 18:14 WIB
 Pengamat Mutu Pendidikan Ungkap Konsekuensi Penghapusan Formasi Guru Di CPNS
Pengamat Mutu Pendidikan Ungkap Konsekuensi Penghapusan Formasi Guru Di CPNS /Pixabay/Sasint

 
MEDIA PAKUAN - Rencana pemerintah untuk menghapus formasi guru pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 menuai pro dan kontra.
 
Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mereka meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
 
PGRI meminta pemerintah membuka formasi guru menggunakan dua jalur yaitu melalui CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
 
Dilansir dari keterangan tertulis PGRI alasannya adalah dilihat dari tujuan keduanya yang berbeda sasaran.
 
"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya," tulis pihak PGRI
 
Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN. 
 
 
PGRI juga memandang kebijakan tersebut sebagai diskriminasi terhadap tenaga pengajar.
 
Selanjutnya PGRI mengatakan akan menyampaikan surat permohonan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.***
 
Sumber: PGRI

Editor: Ahmad R

Sumber: pgri.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x