Update! PGRI Beri Penjelasan Soal Formasi Guru Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 2 Januari 2021, 11:23 WIB
Pemerintah mengalihkan formasi guru ke PPPK.
Pemerintah mengalihkan formasi guru ke PPPK. /twitter.com/@BKNgoid
MEDIA PAKUAN - Pada 2021 ini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membuka dua rekrutmen guru, yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada rekrutmen seleksi CPNS ini hanya membuka formasi untuk guru honorer yang umurnya di bawah 35 tahun.

Sedangkan, pada seleksi PPPK 2021 itu hanya untuk para guru honorer yang umurnya di atas 35 tahun.
 

Dibukanya dua rekrutmen guru tersebut bermaksud untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Adanya seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, dikarenakan profesi guru kini kurang dipandang.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya tidak kepastian di status kepegawaian dan jenjang karier.

Maka akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa yang akan datang.
 
Baca Juga: Terbaru di 2021! Inilah BLT untuk Anak Usia Dini Rp300 Ribu: BST Bansos KK PKH dari Kemensos

PGRI berharap agar pemerintah memberikan peluang besar kepada anak-anak bangsa untuk bisa menjadi guru dan tenaga pendidikan berkualitas.

Sementara itu, bagi kalian yang ingin ikut seleksi CPNS dan PPPK di 2021 ini, ini persyaratannya:

A. Seleksi CPNS

1. Berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipenjara selama 2 tahun lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polridan pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri

5. Bukan merupakan anggota partai ataupun  pengurus partai

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Bersedia ditempatkan di manapun
 
Baca Juga: HOREE ! 2021 PLN Masih Bagi-bagi Token Listrik Gratis , Buruan Login www.pln.co.id

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Dilarang memiliki tato dan tindik.
 
Baca Juga: Perang Cuitan Antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Politisi Demokrat Andi Arief Jadi Sorotan Warga

B. Seleksi PPPK

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemendikbud BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x