Diskriminasi!Formasi Guru Didaftar CPNS 2021 Raib, PGRI:Pemerintah Pandang Sebelah Mata Profesi Guru

- 2 Januari 2021, 17:51 WIB
PB PGRI minta rencana penghapusan formasi guru CPNS menjadi PPPK di Kaji Ulang
PB PGRI minta rencana penghapusan formasi guru CPNS menjadi PPPK di Kaji Ulang /PGRI

 

MEDIA PAKUAN - Soal rencana pemerintah untuk menghapus formasi guru pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dipandang sebagai diskriminasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
PGRI menganggap keputusan tersebut sebagai diskriminasi terhadap profesi guru.
 
Karena bisa menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan study di jurusan pendidikan karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan karier profesi guru.
 
 
Selain itu, menurut PGRI keputusan tersebut juga dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang.
 
Dalam sebuah press liris pengurus besar PGRI mereka memohon pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
 
PGRI juga akan menyampaikan surat permohonan untuk pengkajian ulang keputusan tersebut.
 
 
Mereka meminta pemerintah membuka formasi guru menggunakan dua jalur yaitu melalui CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
karena dilihat dari tujuan keduanya yang berbeda sasaran.
 
Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.
 
 
Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah