CATAT! 13 Golongan Ini Pasti Ditolak Jika Ikut Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Polri

- 2 Januari 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi
MEDIA PAKUAN - Terdapat 13 golongan yang bakal ditolak jika daftar seleksi CPNS di 2021, salah satunya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Seleksi CPNS ini dibuka kembali oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di 2021, dengan 11.580 ribu formasi kosong yang dibuka.

Sebelumnya pada seleksi CPNS 2020 lalu, sudah ada sekitar 138 ribu peserta yang lolos.
 
Baca Juga: Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Sedangkan target awal BKN yaitu sekitar untuk 150 ribu CPNS, namun masih tersisa 11.580 formasi kosong lagi.

Namun, terdapat juga beberapa golongan yang pasti ditolak jika mendaftar seleksi CPNS 2021, ini daftarnya:

1. Berusia diatas 35 tahun

2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun

3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri

4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta
 
Baca Juga: Kemenkop Salurkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta di 2021, Jika Sudah Terdaftar Tunggu kode verifikasi

5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS

6. Tidak sehat jasmani dan rohani

7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain

8. Termasuk anggota partai

9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri
 

10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri

12. Tidak bisa bahasa Inggris

13. Memiliki tato dan tindik
 
Baca Juga: Polres Pelabuhan Belawan ungkap 1.764 kejahatan selama 2020

Sementara itu, jika Anda berminat berikut inilah dokumen persyaratan ikut seleksi CPNS 2021:

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. Scan ijazah pendidikan asli

3. Scan transkrip nilai asli

4. Scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi
 
Baca Juga: Aksi Pro-Kontra FPI Sejak 1998 sampai 2005, Jalankan Razia Tempat Hiburan! [Part. 2]

5. Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

6. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

7. Scan surat keterangan tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya

8. Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir

9. Scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN

10. Scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi.
 
Baca Juga: Perang Cuitan Antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Politisi Demokrat Andi Arief Jadi Sorotan Warga

Berikut daftar formasi kosong yang masih dibuka:

1. 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. 2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.***

Editor: Siti Andini

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x