Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- 2 Januari 2021, 15:58 WIB
Suasana tes CPNS
Suasana tes CPNS /Humas Pemprov Bali/Denpasar Update
MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa perbedaan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2021.

Seleksi PPPK dan seleksi CPNS ini, akan diselenggarakan bersamaan di tahun ini.

Pada seleksi PPPK 2021 ini membuka formasi kosong dengan 1 juta lowongan, berbeda dengan seleksi CPNS.
 
Baca Juga: Kemenkop Salurkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta di 2021, Jika Sudah Terdaftar Tunggu kode verifikasi

Pada seleksi CPNS 2021, hanya membuka 11.580 formasi kosong saja.

Selain itu dalam seleksi PPPK tersebut, peserta hanya menjalani dua tahapan saja yaitu seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pada seleksi CPNS 2021 mendatang terdapat tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB.

Seleksi PPPK 2021 memiliki lima keuntungan dibandingkan dengan seleksi CPNS.
 
Baca Juga: Apakah Setelah Sembuh dari Covid-19 Bisa Tertular Lagi? Simak Yu apa Kata Pakar

Berikut inlah 5 keuntungan seleksi PPPK dibandingkan CPNS:

1. Multi level entry

Saat menjadi PPPK nanti, kalian bisa langsung naik kejabatan yang lebih tinggi.

Berbeda dengan seleksi CPNS yang harus mengawali karir dari bawah terlebih dahulu.

2. Pendapatan sama dengan PNS

Ternyata pendapatan PPPK sama dengan pendapatan PNS, tergantung dengan jabatan yang sama
 
Baca Juga: Atasi penyebaran Covid 19, Polres Tasikmalaya Gelar Operasi Yustisi Gaktibplin Masker

3. Fasilitas sama dengan PNS

Di sisi lain juga, PPPK juga memiliki fasilitas yang dengan PNS dan juga tunjangannya.

4. Batas usia pelamar lebih panjang

Berbeda dengan seleksi CPNS, para peserta seleksi PPPK diberi batas usia kepersetaan, hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

5. Dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan

Kontrak kerja bagi PPPK adalah minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangan kinerja setiap tahunnya.
 
Baca Juga: Masih Diselidiki Polisi, SPBU Pekan Baru Terbakar Diduga Efek Signal HP Konsumen

Jika berminat ikut seleksi PPPK 2021, berikut syarat utamanya:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
 
Baca Juga: Update! PGRI Beri Penjelasan Soal Formasi Guru Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Selain itu ketahuilah, alur pendaftarannya berikut ini:

1. Buat akun di link sscasn.bkn.go.id

2. Peserta memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Registrasi dan mengisi data yang dibutuhkan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Swafoto dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
 

4. Cetak Kartu Informasi Akun

5. Kemudian login SSP3K dengan NIK dengan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Lengkapi Data berikut ini:

- Foto diri sambil pegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Pilih jabatan dan lengkapi riwayat Pendidikan

- Lengkapi biodata

- Kemudian unggah dokumen yang diperlakukan

- Periksa data yang sudah diisi pada form resume

- Cetak Kartu Pendaftaran
 
Baca Juga: Kasus Covid 19 Membludak Pasca Pergantian Tahun 2021 di Inggris

7. Tunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah dikirim

8. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x