Dapatkan BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta di 2021: Kesempatan Bagi Pelaku Usaha Menengah Kecil

- 2 Januari 2021, 05:52 WIB
Ilustrasi dana dari BLT UMKM.
Ilustrasi dana dari BLT UMKM. /Pixabay/EmAji

MEDIA PAKUAN - Sudah tidak terasa lagi, BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah memasuki tahap 3 di 2021 ini.

Sebelumnya pada penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 2 Rp2,4 juta di tahun lalu, hanya ditargetkan untuk 12 juta pelaku usaha.

Sedangkan, dalam penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 3 ini, akan ada sekitar 16 juta penerima.

Baca Juga: Catat! Rekening Bermasalah Bakal Dikembalikan kepada Calon Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021

Hal tersebut terjadi karena, pada tahap 2 kemarin yang mendaftar ada sekitar 28 juta pelaku UMKM.

Namun, Kementerian Koperasi (Kemenkop) hanya menargetkan 12 juta pelaku usaha saja.

Sehingga, Kemenkop akan melanjutkan program BLT UMKM Rp2,4 juta hingga tahun ini dan memasuki tahap 3.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tenang Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Coba Lakukan Cara Ini

Untuk pendaftaran BLT Banpres UMKM tahap 3 ini, masih bisa dilakukan di kantor lembaga pengusul.

Kantor lembaga pengusul itu seperti apa sih? Berikut ini daftarnya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: NEW! Inilah Tanda eKTP Terdaftar di eform.bri.co.id, Cairkan Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Gagal Terus! Inilah Ciri-Ciri Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bermasalah

Pada penyaluran BLT Banpres UMKM ini masih tetap sama, bagi pelaku usaha yang mendapatkan bantuan ini akan dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Namun sebelum mendaftarkan sebagai calon penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta, Anda diharuskan memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: 2021 ini Akankah Ada Penambahan Kouta Penerima BLT UMKM,Cek Disini

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Perlu Tahu, Pemerintah akan Cairkan BLT Bansos 2021, 8 Program Ini yang Disalurkan

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 8 Golongan Ini Bakal Ditolak Jika Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Anda Termasuk?

Selain persyaratan umum di atas, kalian juga harus sesuai dengan kriteria UMKM yang sudah ditentukan pihak Kemenkop.

Kriteria seperti apa sih? inilah daftarnya:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: BLT UMKM akan Berlanjut hingga Tahan Ini, Buruan Lengkapi Persyartannya

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Terdapat dua cara untuk cek dapat atau tidaknya BLT Banpres UMKM tahap 3 Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x