Akhir Tahun Juga nih! Anda Wajib Tahu, Inilah Daftar BLT Bansos yang Berlanjut Hingga 2021

- 30 Desember 2020, 21:27 WIB
ilustrasi pencairan dana BLT
ilustrasi pencairan dana BLT /Pixabay/Raten-Kauf



MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa Bantuan Lansung Tunai (BLT) Bantuan Sosial (Bansos) yang akan berlanjut di 2021 mendatang.

Dilanjutkannya kembali beberapa BLT Bansos tersebut, bertujuan untuk membantu memulihkan perekonomian di Indonesia ini.

Sehingga di tahun depan perekonomian Indonesia bisa normal kembali seperti sediakala.

Selain itu, BLT Bansos tersebut juga bertujuan untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka ketahuilah, berikut ini daftar BLT Bansos yang berlanjut hingga 2021:

Baca Juga: Dukungan Pembubaran FPI Terus Mengalir, Bamusi: Kerap Melakukan Hal-Hal yang Bersifat Provokatif

1. BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

BLT Banpres UMKM adalah program Kementerian Koperasi (Kemnkop) yang disalurkan kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta

Baca Juga: BLT UMKM Siap 2021, Benarkah ada Penambahan Kuota? Simak Klarifikasi Menkop

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Siap 2021, Benarkah ada Penambahan Kuota? Simak Klarifikasi Menkop


3. Kartu Prakerja Rp600 ribu

Kartu Prakerja merupakan program yang dipromosikan oleh Presiden Jokowi ketika Pemilihan Umum Presiden 2019.

Program bansos ini ditujukan untuk para pencari kerja yang terkena PHK, karena disebabkan oleh panedemi Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar program kartu prakerja.

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Berusia di atas 18 tahun

- Tidak sedang sekolah ataupun kuliah.

4. BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT per KK Non PKH merupakan program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan kepada kepala keluarga yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BLT per KK Non PKH Rp500 ribu.

Baca Juga: Sulit Dikendalikan! Dalam Dua Hari Peningkatan Covid 19 Terus Bertambah di Kota Sukabumi

- Keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH)

- Keluarga yang menerima bantuan program pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

5. BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Rp3,5 juta

PKH merupakan program yang disalurkan kepada keluarga tidak mampu yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan PKH Rp3,5 juta.

- Warga miskin atau rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

- Memiliki usaha.

6. Kartu Sembako

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol Atribut FPI

Kartu Sembako merupakan program yang dipromosikan oleh Presiden Jokowi ketika Pemilihan Umum Presiden 2019.

Program bansos ini ditujukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Mereka akan mendapatkan diskon 50% untuk beras.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan Kartu Sembako.

- Masayarakat yang berpenghasilan rendah.

7. Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Rp300 ribu

BST Kemenos merupakan program pemerintah yang diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

- Keluarga yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Tahun 2020 Tidak ada Lowongan CPNS, BKN : Peluang ada di Tahun 2021

8. Bansos Beras

Bansos Beras merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima PKH yang kerna dampak viru corona.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan Bansos Beras.

- Penerima PKH.***


Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA Bappenas KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x