Sering Gagal Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Coba Perikasa Penyebabnya Disini!

- 7 Desember 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi: BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakeraan akan teteap cair
Ilustrasi: BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakeraan akan teteap cair /Antara

MEDIA PAKUAN - Kenali dan penuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah untuk pelaku Usaha mikro kecil, Karyawan yang ingin dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS Ketenagakerjaan.

Kegagalan pelaku Usaha mikro kecil, Karyawan pada saat mendaftar, ialah dikarnakan tidak terpenuhi syarat sehingga pada saat pemerintah mencairkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah tidak ada konfirmasi sebagai penerima bantuan tersebut.

Salah satu yang berhak menerima bantuan tersebut ialah hanya pelaku Usaha mikro kecil, Karyawan yang memasuki kategori penerima karena persyaratan yang telah di tentukan terpenuhi.  

Baca Juga: Sebelum Hangus! Buruan Daftar Offline BLT Banpres UMKM BPUM di Kantor Lembaga Pengusul Berikut

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS, UMKM dan sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Kasian Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Pake Cara Ini agar Nama Anda Muncul

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

B.) BLT Banpres UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Pakai NIK dan KTP Bisa Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM 

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x