Bermodalkan Hp dan Kuota! Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya!

- 7 Desember 2020, 06:35 WIB
Inilah Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya
Inilah Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Buruan login ke www.kemnaker.go.id, dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta Desember 2020 ini.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut, disalurkan kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Cara mendapatkannya pun cukup mudah hanya dengan menggunakan hp dan kuota, bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Pantes Ga Dapet! Inilah Cara Baru Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta, bisa dilakukan lewat situs Kemnaker dengan cara berikut ini.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT Banpres Banpres UMKM, Begini Cara Memastikannya

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
 
Baca Juga: Pakai NIK dan KTP Bisa Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

4. Pekerja/buruh penerima upah
 
Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.
 
Baca Juga: Seputar BLT , Inilah Cara Baru Cek Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif
 
Baca Juga: Sudah Pakai Cara Ini Belum? Dijamin Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.
 
 
Baca Juga: Info Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 di Link Resmi Kemnaker Simak di Sini

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah