Pantes Ga Dapet! Inilah Cara Baru Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 7 Desember 2020, 06:00 WIB
 Ingin Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan?
Ingin Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? /Syifa Chusnul/Tangkapan layar/Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Login ke alamat situs resmi Kemnaker bisa memberikan informasi lebih cepat untuk dapat mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah melalui Kemnaker telah memberikan kemudahan kepada para pekerja untuk mendapatkan bantuan berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga, pemerintah memberikan kemudahan memberikan akses untuk para pekerja agar bisa mencari informasi terkait pendaftarannya dan juga mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui website kemnaker.

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT Banpres Banpres UMKM, Begini Cara Memastikannya

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Pakai NIK dan KTP Bisa Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja atau buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah