Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

- 7 Desember 2020, 08:20 WIB
ilustrasi pencairan dana BLT
ilustrasi pencairan dana BLT /Pixabay/Raten-Kauf

MEDIA PAKUAN - BLT Banpres UMKM tahap dua akan segera disalurkan oleh kemenkop kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Para pelaku usaha mikro kecil yang terlambat daftar di tahap dua ini masih ada harapan bisa mengajukan diri sebagai penerima BLT Banpres UMKM pada tahap selanjutnya.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BLT Banpres UMKM bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut :

Baca Juga: BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah hanya akan Diberikan kepada yang Memenuhi Syarat ini!

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

 Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2 akan Berlanjut 2021, Buruan Cek Nama Anda di Sini!

Para pelaku usaha mikro kecil dapat mengecek dengan mengikuti beberapa langkah salah satunya dengan memasukan nomor EKTP.
 
Adapun cara lebih lanjutnya untuk pengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Cair Desember Ini! Buruan Dapatkan BLT Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Penuhi Dulu Persyaratan Berikut!

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Bermodalkan Hp dan Kuota! Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya!

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Info Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 di Link Resmi Kemnaker Simak di Sini

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan BPUM ini:

Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah