Pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2 akan Berlanjut 2021, Buruan Cek Nama Anda di Sini!

- 7 Desember 2020, 07:50 WIB
 Link Online Terbaru Pendaftaran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Desember Dijamin Cair
Link Online Terbaru Pendaftaran BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Desember Dijamin Cair /Media Pakuan/Toni Kamajaya

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kemenkop Teten Masduki akan terus memberikan bantuan sosial berupa BLT Banpres UMKM kepada pelaku usaha mikro kecil.

Bantuan sosial tersebut, terus berlanjut yang mana sebelumnya pemerintah melalui kemenkop telah menyalurkan tahap pertama dan juga akan segera menyalurkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Cair Desember Ini! Buruan Dapatkan BLT Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Penuhi Dulu Persyaratan Berikut!

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.

BLT Banpres UMKM tahap dua akan segera cair,para pelaku usaha mikro kecil untuk mengetahui  penerima BLT Banpres UMKM yaitu dengan masuk ke link eform.bri.co.id.

Baca Juga: Bermodalkan Hp dan Kuota! Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya!

Alamat eform.bri.co.id. memberikan informasi terkait penerima BLT Banpres UMKM secara cepat dan tepat.

Para pelaku usaha mikro kecil dapat mengecek dengan mengikuti beberapa langkah salah satunya dengan memasukan nomor EKTP.
 
Adapun cara lebih lanjutnya untuk pengecek nama penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

Baca Juga: Cair Desember Ini! Buruan Dapatkan BLT Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Penuhi Dulu Persyaratan Berikut!

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT Banpres Banpres UMKM, Begini Cara Memastikannya

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Akan Segera Cair, Ayo Cek Nama Penerima

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Baca Juga: Pesan Singkat Ini Tanda Anda Sebagai Penerima BLT Banpres UMKM

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan BPUM ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Info Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 di Link Resmi Kemnaker Simak di Sini

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BPUM bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Jangan Abaikan Syarat Ini Jika Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah