Kasian Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Pake Cara Ini agar Nama Anda Muncul

- 7 Desember 2020, 09:02 WIB
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS.
Tangkapan Layar pusat bantuan Kemnaker untuk BLT Subsidi Gaji BPJS. /Yudhi/Zonapriangan.com
 
MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin tiga Rp1,2 juta sebentar lagi disalurkan.

Maka kalian jangan hanya diam, segera bertindak jika belum pernah mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Buruan adukan ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), agar nama Anda bisa muncul sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

Barikut ini cara adukan masalah untuk bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta termin tiga.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
 
Baca Juga: BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah hanya akan Diberikan kepada yang Memenuhi Syarat ini!

3. Atau bisa langsung klik link https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2 akan Berlanjut 2021, Buruan Cek Nama Anda di Sini!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Cair Desember Ini! Buruan Dapatkan BLT Bansos KK PKH Rp300 Ribu, Penuhi Dulu Persyaratan Berikut!

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 

Karyawan juga dapat cek namanya apakah menerima atau tidak BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta tersebut dengan cara berikut ini.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar
 
Baca Juga: Pantes Ga Dapet! Inilah Cara Baru Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
 
Baca Juga: Pakai NIK dan KTP Bisa Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
 
Baca Juga: Kasus Covid 19 Meningkat Tajam, Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB di Jakarta hingga 21 Desember

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

1. Rekening tidak sesuai NIK
 
Baca Juga: Ini Dia Penyebab Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar
 
Baca Juga: Pakai NIK dan KTP Bisa Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.
 
Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT Banpres Banpres UMKM, Begini Cara Memastikannya

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.
 
Baca Juga: Pantes Ga Dapet! Inilah Cara Baru Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada tahap satu Kemnaker sudah menyalurkan kepada 2.180.382 karyawan.

Sedangkan pada tahap dua disalurkan kepada 2.713.434 buruh. Maka jumlah dana yang telah disalurkan pada termin dua ini, sebesar Rp9,65 triliun.***
 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah