Camkan! Seleksi PPPK 2021 Hanya untuk Guru Honorer Berumur 35 Tahun Keatas, Ini Penjelasannya

9 Januari 2021, 11:33 WIB
Rekrutmen CPNS untuk formasi tahun 2021 diganti dengan PPPK. /pixabay.com/mohamed_hassan

MEDIA PAKUAN - Perlu diperhatikan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, nanti hanya untuk guru honorer berumut 35 tahun keatas.

Seleksi PPPK 2021 ini dibuka kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Selain itu, seleksi PPPK ini bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Baca Juga: Bagaimana Saja Tahapan Seleksi PPPK 2021? Bagi yang Belum Tahu Simak Informasi Berikut Ini

Untuk seleksi CPNS 2021 ini hanya untuk para guru honorer yang berumur 35 tahun kebawah, sehingga seleksi PPPK hanya khusus untuk yang berumur 35 keatas.

Namun, di seleksi CPNS hanya terdapat 11 ribu formasi kosong saja, sedangkan diseleksi PPPK tersedia 1 juta formasi kosong.

Akan tetapi yang bisa ikut seleksi PPPK ini, hanya untuk mereka yang berumur 35 tahun keatas.

Baca Juga: Sudah Ikut Seleksi PPPK 2021, Ada Gaji Pokok dan Fasilitas Lho , Simak Disini

Jika Anda berumur dibawah 35 tahun, maka pilihan terbaiknya yaitu ikut seleksi CPNS 2021.

Nah, jika berminat untuk ikut seleksi PPPK 2021, Anda diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratannya. Ini daftarnya:

1. Usia minimal 35 tahun

Baca Juga: Diwajibkan! Bagi Para Peserta Seleksi PPPK 2021, Penuhi Terlebih Dahulu 6 Kriteria Ini

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

Baca Juga: Diwajibkan! Bagi Para Peserta Seleksi PPPK 2021, Penuhi Terlebih Dahulu 6 Kriteria Ini

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

6. Punya latar belakang pendidikan

7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: Buruan! Seleksi PPPK 2021 akan Segera Digelar, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Hanya untuk Mereka yang Berumur 35 Tahun Keatas? Simak Penjelasannya Berikut Ini

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Inilah Mekanisme Seleksi PPPK 2021: Lebih Mudah Dibanding CPNS loh!

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

Baca Juga: Menggelikan! Beredar Kabar Terkait Efek Samping Vaksin Sinovac Bisa Memperpanjang Alat Vital

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

Baca Juga: Meradang! PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS dan PPPK untuk Formasi Guru, Ternyata ini Alasannya

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Inilah Mekanisme Seleksi PPPK 2021: Lebih Mudah Dibanding CPNS loh!

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler