Bagi yang Belum Tahu, Inilah Mekanisme Seleksi PPPK 2021: Lebih Mudah Dibanding CPNS loh!

- 5 Januari 2021, 08:48 WIB
Pemerintah membuka seleksi PPPK tahun 2021
Pemerintah membuka seleksi PPPK tahun 2021 /setkab.go.id/

MEDIA PAKUAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kemendikbud akan membuka seleksi PPPK di tahun ini, bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2021.

Formasi kosong yang disediakan Kemendikbud yaitu sekitar 1 juta, lebih banyak dari seleksi CPNS yang hanya ribuan saja.

Baca Juga: Cuma Mengingatkan! Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi akan Segera Dilaksanakan, Ini Formasinya

Namun untuk mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Yang dimana pada seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, dibandingkan dengan CPNS yang terdapat tiga tahapan.

Maka dari itulah, seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS mendatang.

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Hanya untuk Mereka yang Berumur 35 Tahun Keatas? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

1. Usia minimal 20 tahun

Baca Juga: Buruan! Seleksi PPPK 2021 akan Segera Digelar, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Baca Juga: PGRI Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Penghapusan Perekrutan Guru Lewat CPNS

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

Baca Juga: Formasi guru Dihilangkan dari CPNS 2021, PGRI Pandang Diskriminasi

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

Baca Juga: Formasi guru Dihilangkan dari CPNS 2021, PGRI Pandang Diskriminasi

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Baca Juga: PGRI dan DPD Protes Soal Formasi Guru Hilang, Pemerintah Didesak Seleksi CPNS 2021 Ditinjau Ulang

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah