Ingin Tahu Syarat dan Alur Pendaftaran Terbaru Seleksi PPPK 2021? Cukup Simak Disini

- 6 Januari 2021, 09:01 WIB
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK.
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka Kementerian Pendidika dan Kebudayaan (Kemendikbud) di 2021.

Seleksi PPPK 2021 tersebut akan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berbeda dengan seleksi PPPK, seleksi CPNS ini dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Kesempatan Bagi Guru Honorer

Akan ada 1 juta formasi kosong yang buka oleh Kemendikbud di seleksi PPPK 2021.

Sedangkan, seleksi CPNS yang diadakan oleh BKN itu hanya membuka 11.580 ribu saja.

Maka dari itu bagi kalian yang ingin sekali ikut seleksi PPPK 2021 ini, diharuskan untuk memenuhi persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Bagi yang Belum Tahu, Inilah Mekanisme Seleksi PPPK 2021: Lebih Mudah Dibanding CPNS loh!

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Usia 20 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

6. Punya latar belakang pendidikan

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Hanya untuk Mereka yang Berumur 35 Tahun Keatas? Simak Penjelasannya Berikut Ini

7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Buruan! Seleksi PPPK 2021 akan Segera Digelar, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

Baca Juga: Meradang! PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS dan PPPK untuk Formasi Guru, Ternyata ini Alasannya

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Baca Juga: Lowongan Kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah Januari 2021: Ini Formulirnya

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

Baca Juga: Penyaluran BLT UMKM Rp2,4 Juta akan Segera Cair di 2021, Berikut Cara Ceknya

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x