Buruan! Seleksi PPPK 2021 akan Segera Digelar, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

- 3 Januari 2021, 08:03 WIB
PPPK 2021 terbaru.
PPPK 2021 terbaru. /Tangkapan layar/Agus Satia Negara/sscasn.bkn.go.id

MEDIA PAKUAN - Sebentar lagi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka kembali di tahun ini.

Seleksi PPPK 2021 tersebut dibuka kembali oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pada seleksi PPPK 2021 ini akan bersamaan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Meradang! PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS dan PPPK untuk Formasi Guru, Ternyata ini Alasannya

Namun, di seleksi CPNS hanya terdapat 11 ribu formasi kosong saja, sedangkan diseleksi PPPK tersedia 1 juta formasi kosong.

Akan tetapi yang bisa ikut seleksi PPPK ini, hanya untuk mereka yang berumur 35 tahun keatas.

Jika Anda berumur dibawah 35 tahun, maka pilihan terbaiknya yaitu ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS di 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Nah, jika berminat untuk ikut seleksi PPPK 2021, Anda diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratannya. Ini daftarnya:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

Baca Juga: Update! PGRI Beri Penjelasan Soal Formasi Guru Pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

Baca Juga: Asyik! Rekrutmen Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi, Inilah Alur Pendaftaran dan Persyaratannya!

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

Baca Juga: Hore! Bermodal NIK KK Sudah Bisa Daftar Rekrutmen Seleski PPPK 2021, Buruan Bentar Lagi Dibuka

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: Manula Bisa Bersaing Ikut Seleksi PPPK 2021! Ternyata Penghasilan dan Fasilitas Sama dengan PNS

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Baca Juga: Hore! Bermodal NIK KK Sudah Bisa Daftar Rekrutmen Seleski PPPK 2021, Buruan Bentar Lagi Dibuka

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: Kalian Harus Tahu! Inilah 5 Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021 daripada Seleksi CPNS

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x