Sudah Ikut Seleksi PPPK 2021, Ada Gaji Pokok dan Fasilitas Lho , Simak Disini

- 8 Januari 2021, 09:32 WIB
Seleksi pppk
Seleksi pppk /

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan terbaru pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021.

Persyaratan terbaru tersebut salah satunya yaitu, harus minimal berusia 35 tahun keatas saja yang boleh ikut seleksi PPPK 2021.

Berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dikhusukan untuk para guru honorer berumur 35 tahun kebawah.

Baca Juga: Klaim Segera! Bantuan Beasiswa Rp5 Juta dan Rp2,5 Juta Per Semester, Berikut Persyaratannya

Berbeda jauh dengan seleksi CPNS yang hanya membuka 11.580 formasi, pada seleksi PPPK 2021 ini membuka 1 juta formasi kosong.

Sudah banyak jaminan yang terbukti lebih dari PNS, diantaranya jika menjadi PPPK, Anda berpeluang untuk naik ke jabatan tertinggi.

Dibandingkan dengan PNS yang harus meniti karir dari nol terlebih dahulu, untuk bisa naik jabatan.

Di sisi lain juga, gaji pokok dan fasilitas sama dengan PNS, ketika sudah lulus seleksi PPPK.

Selain itu, batas usia saat melamar lebih panjang dan juga dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah