MEDIA PAKUAN-Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata lebih mudah dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tahapan-tahapan seleksi PPPK 2021 adalah administrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangakan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.
Pada tahun 2021, Seleksi PPPK akan bersamaan dengan seleksi CPNS yang dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kedua seleksi tersebut mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk membantu para guru honorer.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021, Gaji Pokok PNS Mencapai Rp 5.661.700
Namun mekanisme seleksi PPPK 2021 ini berbeda dengan seleksi CPNS. Seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan saja, sementara seleksi CPNS terdapat tiga tahapan.
Maka dari itu, seleksi PPPK 2021 akan lebih mudah daripada seleksu CPNS.
Berikut persyaratan bagi pendaftar seleksi PPPK 2021: