Bagaimana Saja Tahapan Seleksi PPPK 2021? Bagi yang Belum Tahu Simak Informasi Berikut Ini

- 8 Januari 2021, 15:23 WIB
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021.
Ilustrasi PPPK 2021 dan Seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Nova Wahyudi
MEDIA PAKUAN - Bagaimana saja tahapan seleksi PPPK 2021? Bagi yang belum tahu bisa simak informasinya di sini. 
 
Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diadakan Kementerian Kebudayaan (Kemendikbud) itu, terdapat beberapa tahapan saja.

Seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada mereka para para guru honorer K2 dari sekolahan, swasta maupun negeri.
 
Baca Juga: Jangan Tinggal Diam! Berikut Cara Konfirmasi Penerima BST Bansos KK PKH Rp300 Ribu

Formasi kosong yang ditawarkannya pun cukup besar, yaitu sekitar satu juta lowongan.

Di seleksi PPPK 2021 ini hanya terdapat dua tahapan saja, berbeda dengan seleski Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang terdapat tiga tahapan.

Tahapan-tahapan dalam seleski PPPK 2021 yaitu seleksi adiministrasi dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan, tahapan-tahapan untuk seleksi CPNS 2021 terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi Administrasi dan SKB.
 
Baca Juga: Update! Dahsyat Gunung Merapi Bergejolak, Terjadi 19 Kali Guguran Lava Pijar dan Asap Setinggi 100 M

Jika berminat berikut inilah persyaratan ikut seleksi PPPK 2021:

1. Usia minimal 20 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
 
Baca Juga: Ingat! Golongan Ini Bakal Ditolak Jika Mendaftar SBMPTN 2021, Siapa Sajakah Itu?

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
 
Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, Ternyata Berusia 35 Kebawah Bakal Ditolak Bila Daftar Seleksi CPNS 2021

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran
 
Baca Juga: Gisel Datang ke Polda Satu Jam Lebih Awal, Kini Lebih Disiplin?

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x