Sangat Menjanjikan! Inilah Tunjangan Jika Lolos Seleksi CPNS dan Menjadi PNS

24 Desember 2020, 20:00 WIB
Serah Terima SK Pengangkatan CPNS Formasi 2019 /instagram.com/@cimahikota

 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2021.
 
Pasalnya seleksi CPNS akan kembali dibuka pada April 2021 mendatang.
 
Jika kamu tertarik untuk ikut seleksi CPNS hingga akhirnya berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Selain mendapat gaji pokok yang cukup stabil hingga uang pensiun.
 
Seorang PNS juga mendapat sejumlah tunjangan.
 
Berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS;
 
1. Tunjangan Kinerja
 
Baca Juga: Jangan Lupa! Tertarik Ikut Seleksi CPNS 2021, Inilah 10 Berkas Wajib Kamu Bawa
 
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
 
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
 
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4
 
2. Tunjangan Jabatan
 
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA
 
Baca Juga: Sangat Menggiurkan! Seputar Seleksi CPNS 2021: Inilah Kisaran Gaji Pokok Jadi PNS Terbaru 2021
 
3. Tunjangan suami/istri
 
Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.
 
Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi
 
.4 Tunjangan anak
 
Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.
 
Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan
 
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Lalu Ada 138.791 Peserta Yang Sudah Dinyatakan Lulus, Segera Anda Daftar
 
5. Tunjangan makan
 
Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari
 
6. Perjalanan Dinas
 
Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
 
Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan.
 
Baca Juga: Awas Jangan Lupa! Berikut Inilah Dokumen Persyaratan dan Kriteria Ikut Seleksi CPNS 2021
 
Selain itu, keuntungan lain menjadi PNS adalah adanya uang pensiun yang akan diberikan ketika masa kerja selesai.***
 
Sumber: bkn.go.id
 
Editor: Ahmad R

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler