Luar Biasa! Kemendikbud Targetkan 1 Juta Formasi Kosong untuk Guru Honorer di Seleksi PPPK 2021

- 24 Desember 2020, 19:35 WIB
Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021
Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021 /BKN



MEDIA PAKUAN - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digelar kembali, bersamaan denga seleksi CPNS di 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan satu juta formasi kosong untuk para guru honorer.

Peluang untuk lolos pun cukup besar pada seleksi PPPK 2021 mendatang. Maka dari itu persiapkan dari sekarang persyaratannya.

Sebelum itu, Anda juga harus membuat akun terlebih dahulu di sscasn.bkn.go.id, dengan cara berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Verifikasi Ijazah Anda untuk Ikut Seleksi PPPK 2021


- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

Baca Juga: Jangan Bingung! Seleksi PPPK 2021: Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Setelah itu, Anda juga harus memenuhi persyaratan berikut ini, agar bisa lolos seleksi PPPK 2021.

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Formasi Guru Dihilangkan dan Dipindahkan Ke PPPK

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x